STANDAR PELAYANAN
PENERBITAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR USAHA PERIKANAN/TDUP (TANDA DAFTAR USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, TANDA PENCATATAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN, TANDA DAFTAR USAHA PERGARAMAN BAGI PETAMBAK GARAM KECIL, SERTA BUKTI PENCATATAN KAPAL IKAN)
PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
PENYAMPAIAN LAYANAN
|
|
1.
|
Persyaratan
|
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
- Persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan.
- Pemohon jelas memiliki usaha di bidang perikanan, baik di bidang penangkapan ikan, budidaya perikanan, pergaraman serta pengolahan hasil perikanan, baik konsumsi maupun non konsumsi.
|
|
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Pelaku usaha perikanan ke DPMPTSP atau mengajukan berkas melalui aplikasi OSS
|
DPMPTSP melakukan verifikasi berkas
|
DPMPTSP mengajukan rekomendasi ke Dinas Perikanan
|
Dinas Perikanan melakukan pengecekan berkas / fisik
|
Penerbitan Rekomendasi oleh Dinas Perikanan
|
Keterangan :
- Pelaku usaha perikanan atau pemohon datang atau menghubungi petugas DPMPTSP Kabupaten Pasuruan.
- Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan di ruang pelayanan.
- Petugas DPMPTSP melayani pemohon yang mengajukan penerbitan Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP) melalui aplikasi yang tersedia.
- Petugas DPMPTSP yang menangani penerbitan TDUP menyiapkan surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Perikanan Kab. Pasuruan.
- Petugas DPMPTSP mengirim surat permohonan rekomendasi penerbitan TDUP yang sudah ditandatangani Kepala DPMPTSP ke Dinas Perikanan Kab Pasuruan.
- Petugas Dinas Perikanan menerima surat permohonan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen admisnitrasi pemohon.
- Bila diperlukan, Petugas akan melakukan pengecekan fisik terhadap jenis usaha Pemohon di lokasi usaha.
- Petugas melakukan penyelesaian administrasi berkas TDUP.
- Petugas menyiapkan surat rekomentasi penerbitan TDUP untuk diajukan kepada pimpinan untuk ditandatangani.
- Rekomendasi penerbitan TDUP yang sudah ditandatangani Kepada Dinas Perikanan diserahkan kepada Pemohon atau dikirim ke DPMPTSP Kab. Pasuruan.
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
3 hari
|
|
4.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Perikanan (Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan, Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan, Tanda Daftar Usaha Pergaraman Bagi Petambak Garam Kecil, Bukti Pencatatan Kapal Ikan)
|
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
|
Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868
Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 161 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan
|
|
2.
|
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Ruang Pelayanan
- Meja
- Kursi
- Buku Tamu
- ATK
- Peralatan Komputer dan Printer
|
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kepala Bidang Usaha Perikanan
- Memahami manajemen kepemimpinan
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan rekomendasi TDUP
Sub Koordinator Pemasaran Hasil Perikanan
- Memahami manajemen kepemimpinan
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan rekomendasi TDUP
Jabatan Pelaksana
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan rekomendasi TDUP
|
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
- Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan
- Kepala Bidang Usaha Perikanan melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan rekomendasi TDUP
- Sub Koordinator melakukan verifikasi terhadap penerbitan rekomendasi TDUP.
|
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 Orang, terdiri dari :
- Kepala Bidang Usaha Perikanan
- Sub Koordinator Pelayanan Usaha
- 2 Jabatan Pelaksana
|
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
- Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung;
- Penerbitan rekomendasi TDUP sesuai dengan persyaratan dan peruntukkan sebagaimana mestinya.
|
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi pelayanan dilakukan melalui rapat staf yang rutin dilaksanakan setiap bulan
|
STANDAR PELAYANAN
FASILITASI PERMODALAN
PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
PENYAMPAIAN LAYANAN
|
|
1.
|
Persyaratan
|
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
- Pemohon memiliki usaha di bidang perikanan, baik di bidang penangkapan ikan, budidaya perikanan dan pengolahan hasil perikanan, baik yang dikonsumsi maupun non konsumsi.
- Pemohon dapat menunjukan kartu identitas dan memiliki anggunan seperti SHM atau BPKB yang akan diajukan sebagai jaminan.
|
|
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
PERMOHONAN FASILITASI PERMODALAN
|
VERIFIKASI BERKAS PERMOHONAN PERMODALAN
|
PENDAMPINGAN KE LEMBAGA PERBANKAN/KEUANGAN
|
PROSES OLEH LEMBAGA KEUANGAN / PERBANKAN
|
Keterangan :
- Pelaku usaha perikanan atau pemohon datang atau menghubungi petugas Dinas Perikanan.
- Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan di ruang pelayanan.
- Petugas Dinas Perikanan menghubungi kepada petugas yang menangani pelayanan fasilitasi permodalan.
- Petugas yang menangani memberikan pelayanan jasa konsultasi fasilitasi permodalan.
- Bila diperlukan, Petugas akan melakukan verifikasi (survey lapang) terhadap jenis usaha Pemohon di lokasi usaha.
- Petugas melakukan pendampingan penyelesaian administrasi berkas pengajuan permodalan Pemohon.
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
2 Hari
|
|
4.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Jasa Pendampingan/Fasilitasi Permodalan
|
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
|
Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868
Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 161 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.
|
|
2.
|
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Ruang Pelayanan
- Meja
- Kursi
- Buku Tamu
- ATK
- Peralatan computer dan printer
- Koneksi Internet
|
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kepala Bidang Usaha Perikanan
- Memahami uraian tugas
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur fasilitasi permodalan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
Sub Koordinator Pemasaran Hasil Perikanan
- Memahami uraian tugas
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur fasilitasi permodalan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
Sub Koordinator Pengembangan Usaha Perikanan
- Memahami uraian tugas
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur fasilitasi permodalan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
Jabatan Pelaksana
- Memahami uraian tugas
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur fasilitasi permodalan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
|
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
- Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali
|
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
7 Orang, terdiri dari :
- 1 Kepala Bidang
- 2 Sub Koordinator, dan
- 4 Jabatan Pelaksana
|
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
- Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan
|
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung
|
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
|
STANDAR PELAYANAN
PELAYANAN JASA TIMBANG DI TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)
PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
PENYAMPAIAN LAYANAN
|
|
1.
|
Persyaratan
|
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
- Transaksi penjualan ikan dilakukan di bangsal Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
|
|
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Nelayan dan pedagang ikan menuju bangsal penimbangan di TPI
|
Petugas timbang melakukan penimbangan ikan dan pencatatan
|
Petugas timbang memberikan nota penimbangan kepada nelayan dan pedagang ikan
|
Petugas menerima prosentase hasil transaksi jual beli dan memberikan bukti tanda terima
|
Petugas mencatat penerimaa jasa penimbangan
|
Keterangan :
- Nelayan dan pedagang ikan datang di Tempat Pelelangan Ikan.
- Nelayan dan pedagang ikan mendatangi petugas yang melakukan penimbangan ikan di bangsal pelayanan.
- Petugas melakukan penimbangan dan mencatat berat ikan yang akan dijual belikan.
- Petugas memberikan nota penimbangan kepada nelayan dan pedagang ikan.
- Petugas menerima prosentase hasil transaksi jual beli dan memberikan bukti tanda terima atas pelayanan jasa penimbangan kepada nelayan dan pedagang ikan.
- Petugas mencatat atas penerimaan jasa penimbangan.
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 Hari
|
|
4.
|
Biaya / Tarif
|
Rp.40.000,-/m2/tahun Sesuai Perda Kabupaten Pasuruan No 10 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah Retribusi
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Jasa Penimbangan
|
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
|
Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868
Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 161 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.
|
|
2.
|
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Ruang Pelayanan
- Meja
- Kursi
- Timbangan
- Keranjang
- ATK
- Nota timbang
- Buku Pencatatan
|
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Sub Koordinator Pengelolaan TPI dan Hasil Perikanan
- Memahami uraian tugas
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan penimbangan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
Jabatan Pelaksana
- Memahami uraian tugas
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan penimbangan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan public
Petugas Pelayanan di TPI
- Memahami prosedur teknis penimbangan
|
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
- Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali
|
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 Orang, terdiri dari :
- 1 Sub Koordinator
- 2 Pelaksana, dan
- 3 Petugas Pelayanan Timbang di TPI
|
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
- Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan
|
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung
|
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
|
STANDAR PELAYANAN
FASILITASI PROMOSI PRODUK PERIKANAN
PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
PENYAMPAIAN LAYANAN
|
|
1.
|
Persyaratan
|
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
- Pemohon jelas memiliki usaha di bidang perikanan, baik di bidang penangkapan ikan, budidaya perikanan dan pengolahan hasil perikanan, baik yang dikonsumsi maupun non konsumsi.
|
|
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Gelar Produk Unggulan melalui Promosi
|
Dinas Melakukan Verifikasi Produk yang akan Dipromosikan
|
Petugas Melakukan Pencatatan dan Penyimpanan Produk
|
Petugas Memberikan Nota Penerimaan Produk
|
Pemohon Mengajukan ke Dinas Perikanan
|
Keterangan :
- Pemohon atau pelaku usaha perikanan datang di Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan.
- Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk perikanan yang akan di fasilitasi untuk di promosikan.
- Petugas melakukan pencatatan dan menyiapkan tempat penyimpanan produk perikanan yang akan di promosikan.
- Petugas memberikan nota pencatatan produk perikanan kepada pemohon atau pelaku usaha perikanan
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 Hari
|
|
4.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak di pungut biaya (GRATIS)
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Fasilitasi Promosi Produk Perikanan
|
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
|
Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868
Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 161 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.
|
|
2.
|
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Ruang Pelayanan
- Meja
- Kursi
- Etalase
- Stand Promosi
- ATK
|
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kepala Bidang Usaha Perikanan
- Memahami uraian tugas
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur promosi produk perikanan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
Sub Koordinator Pemasaran Hasil Perikanan
- Memahami uraian tugas
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur promosi produk perikanan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
Sub Koordinator Pengembangan Usaha Perikanan
- Memahami uraian tugas
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur promosi produk perikanan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
Jabatan Pelaksana
- Memahami uraian tugas
- Memahami sistem, mekanisme dan prosedur promosi produk perikanan
- Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
|
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
- Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali
|
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
7 Orang, terdiri dari :
- 1 Kepala Bidang
- 2 Sub Koordinator, dan
- 4 Jabatan Pelaksana
|
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
- Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan
|
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung
|
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
|
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini