Standar Pelayanan Dinas Perikanan Bidang Perikanan Budidaya - Kabupaten Pasuruan

Standar Pelayanan Dinas Perikanan Bidang Perikanan Budidaya

1131x dibaca    2022-06-30 11:36:01    Supriadi

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN DATA DAN INFORMASI PERIKANAN BUDIDDAYA

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

Surat Permohonan penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan, yang berisi :

  1. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  2. Data dan Informasi yang diminta secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Surat Permohonan Data dan Informasi oleh Pengguna Layanan

Permohonan diterima oleh Unit Penyelenggara Pelayanan

Pengguna Layanan menerima tanda terima permohonan

ANALISIS

Kategori tidak dikecualikan

Ya

Tidak

Pengguna layanan menerima surat penolakan

Pengguna layanan menerima Data dan Informasi

Keterangan :

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan;
  2. Unit Penyelenggara Pelayanan menerima Surat Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan;
  3. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan data dan informasi;
  4. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap data dan informasi yang diminta, di mana :
  1. Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya baik secara langsung maupun daring.
  2. Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.

JangkaWaktu Pelayanan

2 hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Data dan Informasi Perikanan Budidaya

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Jaringan Internet
  5. Printer / Alat Tulis
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bidang Perikanan Budidaya

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan konsultasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Produksi Budidaya Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan public
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanandata dan informasi perikanan budidaya
  • Memahami data dan informasi Budidaya Perikanan serta menyampaikannya secara santun, lengkap, terbuka, bertanggung jawab

Jabatan Pelaksana

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Data dan Informasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami kategori data yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.
  • Mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
  • Memahami dan mampu mengoperasikan computer

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) oleh atasan langsung
  2. Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

3 Orang, terdiri dari :

  • 1 Kepala Bidang
  • 1 Sub Koordinator, dan
  • 1 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

SOSIALISASI PELAYANAN PEMBERDAYAAN PEMBUDIDAYA IKAN KECIL

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

Pembudidaya mengajukan usulan kegiatan sosialisasi melalui proses perencanaan yaitu Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa tahun sebelumnya.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyusunan

Nota Dinas

PERSETUJUAN

NOTA DINAS

PERSIAPAN

PELAKSANAAN

SOSIALISASI

SOSIALISASI

SARANA PRASARANA

MATERI

Keterangan :

  1. Jabatan Pelaksana membuat nota dinas untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait
  2. Sub Koordinator melakukan verifikasi nota dinas dan diteruskan kepada Kepala Bidang untuk diberikan paraf koordinasi
  3. Nota dinas yang sudah dibubuhi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian, selanjutnya diajukan kepada Asisten Sekretaris Daerah yang menangani urusan pelayanan terkaitdalam rangka uraian tugas pelayanan administrasi kemudian nota dinas diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk diberikan tandatangan persetujuan dan ditembuskan kepada Bupati Pasuruan
  4. Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi
  5. Unit Penyelenggara Pelayanan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan.
  6. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

SosialisasiPemberdayaan dan Pembudidaya Ikan Kecil

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Jaringan Internet
  5. Printer / Alat Tulis
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bidang Perikanan Budidaya

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan konsultasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Produksi Budidaya Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan public
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan data dan informasi perikanan budidaya
  • Memahami data dan informasi Budidaya Perikanan serta menyampaikannya secara santun, lengkap, terbuka, bertanggung jawab

Jabatan Pelaksana

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Data dan Informasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami kategori data yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.
  • Mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
  • Memahami dan mampu mengoperasikan computer

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) oleh atasan langsung
  2. Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

3 Orang, terdiri dari :

  • 1 Kepala Bidang
  • 1 Sub Koordinator, dan
  • 1 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KUSUKA

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Pembudidaya Ikan yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan
  2. Membawa KTP dan KK yang masih berlaku

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Surat Permohonan Kartu KUSUKA

Permohonan diterima oleh Unit Penyelenggara Pelayanan

Pemohon mendapat Kartu KUSUKA

Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan

Analisis

Keterangan :

  1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu KUSUKA secara tertulis
  2. Petugas KUSUKA melakukan verifikasi data yang masuk ke aplikasi KUSUKA
  3. Proses entri data KUSUKA dilakukan oleh petugas KUSUKA atau penyuluh perikanan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Kartu KUSUKA

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan;
  8. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Tamu/ Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Jaringan Internet
  5. Printer / Alat Tulis
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. SDM yang memiliki pengetahuan terkait pemberkasan KUSUKA.
  2. SDM yang mempunyai kemampuan mengelola data dan informasi.
  3. SDM yang telah mengikuti sosialisasi terkait pemberkasan KUSUKA agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

4.

Pengawasan Internal

  1. Survei atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendali internal antara Dinas Perikanan dan Penyuluh Perikanan
  3. Dilaksanakan secara kontinyu

5.

Jumlah Pelaksana

Jabatan Pelaksana (Petugas KUSUKA)

6.

Jaminan Pelayanan

Informasi diberikan dengan cepat, tepat, dan lengkap

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN PENDAFTARAN ASURANSI PERIKANAN

BAGI PEMBUDIDAYA IKAN KECIL (APPIK)

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Pembudidaya Ikan kecil sudah terdaftar di aplikasi KUSUKA
  2. Mengisi form pendaftaran Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Surat Permohonan Pendaftaran Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)

Permohonan diterima oleh Unit Penyelenggara Pelayanan

Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan

Pemohonterdaftar Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)

Analisis

Proses pengajuan :

  1. Pemohon mengajukan form isian Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang telah di isi datanya dena ditandatangani serta fotocopi KTP dan Kartu KUSUKA, disampaikan ke petugas pengadministrasi Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) di Dinas Perikanan. Pengadministrasi mengkoreksi form isian Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) dan diserahkan ke petugas verifikator
  2. Petugas verifikator melakukan verifikasi data yang masuk
  3. Petugas verifikator meminta persetujun berkas form isian Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang sudah dikoreksi kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan PT. Jasindo
  4. Data isian Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)dientry melalui aplikasi Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang telah disiapkan oleh PT. Jasindo
  5. Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang telah dicetak oleh PT. Jasindo kemudian didistribusikan kepada pembudidaya ikan kecil yang bersangkutan

Masa berlaku Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) dan cara perpanjangan :

  1. Masa berlaku Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) adalah 1 (satu) tahun
  2. Jika masa berlaku telah berakhir, pembudidaya ikan kecil bersangkutan melakukan perpanjangan dengan membawa KTP yang berlaku
  3. Petugas melakukan pendaftaran Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang baru

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Kartu Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan resiko kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam;
  7. Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 277/PER-DJPB/2021 tentang Petunjuk teknis bantuan pembayaran premi asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil Tahun Anggaran 2022;
  8. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Tamu/ Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Jaringan Internet
  5. Printer / Alat Tulis
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. SDM yang memiliki pengetahuan terkait dengan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).
  2. SDM memiliki keterampilan mengelola data dan informasi, SDM yang telah mengikuti sosialisasi terkait Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

4.

Pengawasan Internal

  1. Survei atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendali internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh PT. Jasindo dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Dilaksanakan secara kontinyu

5.

Jumlah Pelaksana

Maksimal 2 (dua) Orang, terdiri dari :

  • 1 Jabatan Pelaksana (Operator dari Bidang Perikanan Budidaya)
  • Penyuluh Perikanan

6.

Jaminan Pelayanan

Informasi diberikan dengan cepat, tepat, dan lengkap

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN KLAIM ASURANSI PERIKANAN

BAGI PEMBUDIDAYA IKAN KECIL (APPIK)

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP tertanggung
  2. Fotokopi Kartu Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)
  3. Fotokopi rekening bank atas nama tertanggung
  4. Surat keterangan terjadinya musibah
  5. Form pengajuan klaim
  6. Form data (jika disebabkan wabah penyakit)
  7. Dokumentasi

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Surat Permohonan KlaimAsuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) beserta kelengkapan persyaratan klaim

Permohonan diterima oleh Unit Penyelenggara Pelayanan

Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan

Pemohonmenerima pembayaran klaim Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) melalui rekening tertanggung

Analisis

Keterangan :

  1. Tertanggung/ahli waris mengajukan mengajukan klaim disertai kelengkapan persyaratan sesuai klaim yang diajukan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan syarat pengajuan klaim, apabila sudah lengkap petugas membuat pengantar pengajuan klaim ke PT. Jasindo
  3. Penanggung menerbitkan Berita Acara Keputusan Klaim
  4. Pembayaran klaim dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening tertanggung.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 bulan

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Pengantar pengajuan klaim Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan resiko kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam;
  7. Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 277/PER-DJPB/2021 tentang Petunjuk teknis bantuan pembayaran premi asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil Tahun Anggaran 2022;
  8. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Tamu/ Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Jaringan Internet
  5. Printer / Alat Tulis
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. SDM yang memiliki pengetahuan terkait dengan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).
  2. SDM memiliki keterampilan mengelola data dan informasi, SDM yang telah mengikuti sosialisasi terkait Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

4.

Pengawasan Internal

  1. Survei atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendali internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh PT. Jasindo dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Dilaksanakan secara kontinyu

5.

Jumlah Pelaksana

Maksimal 2 (dua) Orang, terdiri dari :

  • 1 Jabatan Pelaksana (Operator dari Bidang Perikanan Budidaya)
  • Penyuluh Perikanan

6.

Jaminan Pelayanan

Informasi diberikan dengan cepat, tepat, dan lengkap

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN PEMBERKASAN SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH BAGI KLAIM

BAGI PEMBUDIDAYA IKAN KECIL

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Pembudidaya ikan dan / atau suami atau istri pembudidaya ikan yang sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan
  2. Mengisi Form Pendaftaran SEHATKAN
  3. Pemohon terdaftar dalam aplikasi KUSUKA

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Form isian SEHATKAN beserta kelengkapan persyaratan

Permohonan diterima oleh Unit Penyelenggara Pelayanan

Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan

Pemohonmenerima Sertipikat

Analisis

Keterangan :

  1. Pemohon mengajukan form isian permohonan Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) yang telah di isi datanya dan ditandatangani serta di stempel oleh pemerintah desa setempat serta fotocopy Kartu KUSUKA, KTP, Kartu Keluarga, SPT PBB & bukti kepemilikan lahan tersebut ke petugas Pengadministrasi Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) di Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
  2. Administator mengkoreksi form isian kartu KUSUKA dan di serahkan ke petugas verifikator.
  3. Petugas verifikator melakukan verifikasi data yang masuk, antara data Kartu KUSUKA, KTP dengan data form isian kartu KUSUKA.
  4. Petugas verifikator meminta persetujuan berkas form isian Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) yang sudah dikoreksi kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
  5. Data Isian Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) kemudian di buatkan surat pengantar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengajuan pembuatan sertifikat
  6. Berkas pengajuan Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) yang telah sesuai dengan ketentuan yang ada, akan dikirim ke BPN Kabupaten Pasuruan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Tahun

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Dokumen Sertipikasi Hak Atas Tanah bagi Pembudidaya Ikan (SEHATKAN)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 148/PER-DJPB/2021 tentang Petunjuk teknis fasilitasi sertipikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan;
  7. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Tamu/ Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Jaringan Internet
  5. Printer / Alat Tulis
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. SDM yang memiliki pengetahuan terkait pemberkasan Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN)
  2. SDM yang memiliki ketrampilan mengelola data dan informasi, SDM yang telah mengikuti sosialisasi terkait Pemberkasan Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan

4.

Pengawasan Internal

  1. Survei atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendali internal dan pengawasan fungsional oleh Badan Pertanahan Nasional
  3. Dilaksanakan secara kontinyu

5.

Jumlah Pelaksana

Maksimal 2 (dua) Orang, terdiri dari :

  • Sub koordinator pengelola kawasan sarana prasarana budidaya
  • Staf

6.

Jaminan Pelayanan

Informasi diberikan dengan cepat, tepat, dan lengkap

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN REKOMENDASI UJI KUALITAS AIR/TANAH DAN MIKROBIOLOGI BAGI PEMBUDIDAYA IKAN

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

Surat Permohonan Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologi dari pengguna layanan, yang berisi :

  1. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi dan kontak yang dapat dihubungi
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Surat Permohonan oleh pengguna data

Permohonan diterima oleh petugas Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Analisis

Petugas Dinas Perikanan Kab. Pasuruan berkoordinasi dengan DKP Prop. Jawa Timur

Ya,

Diterima pengujian secaragratis

Tidak,

Tidak diterima pengujian secara gratis

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan membuat rekomendasi

Surat Rekomendasi

Keterangan :

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologi kepada Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan;
  2. Petugas Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan menerima Surat Permohonan Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologi;
  3. Petugas Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur untuk dilakukan Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologi;
  4. Petugas Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan memastikan terlebih dahulu, di mana :
  1. Jika terjadi kematian/kematian massal, maka Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologidapat dilakukan secara gratis.
  2. Jika tidak terjadi kematian/kematian massal, maka Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologi dilakukan secara berbayar.

3.

JangkaWaktu Pelayanan

1 Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologi

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 57 PERMEN-KP/2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
  7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Jaringan Internet
  5. Printer / Alat Tulis
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bidang Perikanan Budidaya

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan konsultasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan public

Sub Koordinator Kesehatan Ikan dan Lingkungan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan public
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologi
  • Memahami hasil Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologi serta menyampaikannya secara santun, lengkap, terbuka, bertanggung jawab

Jabatan Pelaksana

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologi Memahami standar pelayanan dalam pelayanan public
  • Memahami kategori Uji Kualitas Air/Tanah dan Mikrobiologi yang tidak berbayar dan berbayar.
  • Mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
  • Memahami dan mampu mengoperasikan computer

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) oleh atasan langsung
  2. Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

3 Orang, terdiri dari :

  • 1 Kepala Bidang
  • 1 Sub Koordinator, dan
  • 1 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN REKOMENDASI UJI PROKSIMAT PAKAN MANDIRI

BAGI PEMBUDIDAYA IKAN

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini


NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.