Standar Pelayanan Dinas Perikanan Bidang Perikanan Tangkap - Kabupaten Pasuruan

Standar Pelayanan Dinas Perikanan Bidang Perikanan Tangkap

547x dibaca    2022-06-30 11:54:42    Supriadi

STANDAR PELAYANAN

PELAKSANAAN PELATIHAN / BIMBINGAN TEKNIS NELAYAN

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. KTP / Kartu Nelayan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. SubKoordinator membuat rencana persiapan pelatihan/bimbingan teknis;
  2. melakukan koordinasi dengan narasumber;
  3. Koordinasi tempat pelatihan/bimbingan teknis;
  4. melaporkan rencana acara pelatihan/bimbingan teknis ke kabid;
  5. mempersiapkan administrasi/spj;
  6. memerintahkan staf untuk melakukan penyebaran undangan pelatihan/bimbingan teknis;
  7. pelaksanaan pelatihan/bimbingan teknis.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

13 (tiga belas) hari

4.

Biaya / Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Pelatihan /Bimbingan TeknisNelayan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  2. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5;
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220) Sebagaimana telah diubahPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317).

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang tamu/Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Printer/Alat Tulis
  5. Jaringan Internet
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Dinas Perikanan

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan PENDAFTARAN ASURANSI NELAYAN

Sub Koordinator Sarana Perikanan Tangkap

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan PENDAFTARAN ASURANSI NELAYAN

Jabatan Pelaksana

  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Pelatihan Bimtek Nelayan
  • Memahami prosedur dan standar penyusunan Laporan pelaksanaan Pelatihan / Bimtek Nelayan.

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan
  • Kepala Dinas Perikanan melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan pelaksanaan Pelatihan / Bimtek Nelayan
  1. Sub Koordinator melakukan verifikasi terhadap Laporan pelaksanaan Pelatihan / Bimtek Nelayan.

5.

Jumlah Pelaksana

5 Orang, terdiri dari:

  • Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
  • Sub Koordinator Pemberdayaan Nelayan
  • 2 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung;
  3. Data yang diberikan dalam Laporan pelaksanaan Pelatihan / Bimtek Nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan valid

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

PEMBENTUKAN KUB NELAYAN

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. KTP / Kartu Nelayan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Berdasarkan kesepakatan nelayan, mengajukan pembentukan KUB nelayan melalui penyuluh wilayah setempat;
  2. Penyuluh lapangan merespon dan memberikan pendampingan serta menyiapkan formulir pembentukan kelompok;
  3. Penyuluh bersama nelayan melakukan pemberkasan persyaratan administrasi pembentukan kelompok;
  4. Setelah berkas lengkap, dibawa ke kantor desa/kelurahan untuk diketahui kepala desa/lurah;
  5. Pemberkasan lengkap dilakukan penyusunan berita acara;
  6. Berita acara disampaikan ke Dinas Perikanan;
  7. Pembentukan/penumbuhan KUB nelayan baru.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 hari

4.

Biaya / Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Pembentukan KUB Nelayan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  2. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5;
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220) Sebagaimana telah diubahPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317).

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang tamu/Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Printer/Alat Tulis
  5. Jaringan Internet
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Dinas Perikanan

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan PENDAFTARAN ASURANSI NELAYAN

Sub Koordinator Pemberdayaan Nelayan

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Pembentukan KUB Nelayan

Jabatan Pelaksana

  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Pembentukan KUB Nelayan
  • Memahami prosedur dan standar penyusunan Laporan pelaksanaan Pembentukan KUB Nelayan

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan
  3. Kepala Dinas Perikanan melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan pelaksanaan Pelatihan / Bimtek Nelayan
  4. Sub Koordinator melakukan verifikasi terhadap Laporan pelaksanaan Pelatihan / Bimtek Nelayan.

5.

Jumlah Pelaksana

5 Orang, terdiri dari:

  • Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
  • Sub Koordinator Pemberdayaan Nelayan
  • 2 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung;
  3. Data yang diberikan dalam Laporan pelaksanaan Pelatihan / Bimtek Nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan valid

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakanLembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK NELAYAN KECIL

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto copy KK, KTP;
  3. Surat Pernyataan pembelian BBM jenis solar.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Dinas Perikanan menerima permohonan rekomendasi pembelian bbm dari nelayan beserta syarat-syaratnya;
  2. Sub kor yang menangani pada Dinas Perikanan menerima, melakukan koreksi kelengkapan berkas pengajuan rekom bbm;
  3. Apabila terdapat koreksi berkas rekom maka akan dikembalikan kepada pihak pemohon untuk dilakukan perbaikan dan apabila benar akan dibuatkan surat rekomendasi pengambilan bbm dan meminta persetujuan kepala bidang yang menangani;
  4. Setelah disetujui oleh kepala bidang maka surat rekomendasi bbm segera disahkan oleh Kepala Dinas Perikanan untuk dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya;
  5. Pelaksana memasukan data surat rekom bbm ke rekap dalam bentuk excel (softcopy) dan hardcopy untuk dijadikan arsip.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan kecil

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi;
  2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah;
  3. Perpres nomor 15 tahun 20212 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahn bakar mintyak tertentu;
  4. Peraturan badan pengatur hilir bumi no.17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang tamu/Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Printer/Alat Tulis
  5. Jaringan Internet
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Dinas Perikanan

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan kecil

Sub Koordinator Sarana Perikanan Tangkap

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan kecil

Jabatan Pelaksana

  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan kecil
  • Memahami prosedur dan standar penyusunan Laporan pendataan rekap pemohon rekomendasi pembeliian BBM jenis tertentu.

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan
  3. Kepala Dinas Perikanan melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan kecil
  4. Sub Koordinator melakukan verifikasi terhadap Laporan pendataan rekap pemohon rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu.

5.

Jumlah Pelaksana

5 Orang, terdiri dari:

  • Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
  • Sub Koordinator Sarana Perikanan Tangkap
  • 2 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung;
  3. Data yang diberikan dalam Laporan pendataan rekap pemohon rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan valid sesuai pada data pemohon.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

PERMOHONAN SEHAT NELAYAN

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Surat Dinas
  2. KK, KTP, SPPT, Riwayat Tanah, Kartu Nelayan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Dinas Perikanan koordinasi program SEHAT Nelayan dengan Kepala Desa Penerima Sertifikat Tanah;
  2. Identifikasi calon peserta penerima SEHAT Nelayan oleh tim identifikasi yang dibentuk oleh Desa;
  3. Subkor menyusun data normatif berdasarkan persyaratan dalam juknis;
  4. Setelah disetujui oleh kepala bidang maka data normatif SEHAT Nelayan segera disahkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan diserahkan ke kantor Pertanahan Untuk di proses lebih lanjut;
  5. Pengukuran bidang tanah oleh kantah yang sudah dinyatakan clean and clear dan proses pengumuman bidang tanah sesuai persyaratan kantah serta Pencetakan sertifikat dan penyerahan kepada Nelayan penerima;
  6. Pelaksana memasukan data nelayan penerima sertifikat ke rekap dalam bentuk excel (softcopy) dan hardcopy untuk dijadikan arsip.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

106 (seratus enam) hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Sertifikat SEHAT Nelayan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  2. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5;
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220) Sebagaimana telah diubahPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317).

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang tamu/Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Printer/Alat Tulis
  5. Jaringan Internet
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Dinas Perikanan

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Permohonan Sehat Nelayan

Sub Koordinator Sarana Perikanan Tangkap

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Permohonan Sehat Nelayan

Jabatan Pelaksana

  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Permohonan Sehat Nelayan
  • Memahami prosedur dan standar penyusunan Laporan pendataan rekap pemohon SEHAT Nelayan.

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan
  3. Kepala Dinas Perikanan melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Permohonan Sehat Nelayan
  4. Sub Koordinator melakukan verifikasi terhadap Laporan pendataan rekap pemohon SEHAT Nelayan.

5.

Jumlah Pelaksana

5 Orang, terdiri dari:

  • Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
  • Sub Koordinator Sarana Perikanan Tangkap
  • 2 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung;
  3. Data yang diberikan dalam Laporan pendataan rekap pemohon SEHAT Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan valid sesuai pada data pemohon.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

PENYALURAN BANTUAN/HIBAH BAGI MASYARAKAT

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Proposal bantuan hibah

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Dinas Perikanan menerima permohonan proposal kelompok penerima hibah beserta syarat-syaratnya;
  2. Subkordinator yang menangani pada Dinas Perikanan melakukan verifikasi kelengkapan proposal kelompok penerima hibah;
  3. Apabila terdapat koreksi proposal maka akan dikembalikan kepada pihak pemohon untuk dilakukan perbaikan dan apabila benar akan ditetapkan sebagai kelompok penerima hibah dan meminta persetujuan kepala bidang yang menangani;
  4. Setelah disetujui oleh kepala bidang maka akan ditetapkan sebagai kelompok penerima hibah oleh Kepala Dinas Perikanan untuk dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya;
  5. Pelaksana memasukan data penetapan kelompok penerima hibah ke rekap dalam bentuk excel (softcopy) dan hardcopy untuk dijadikan arsip.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 ( tiga ) hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Penyaluran Bantuan/Hibah Bagi Masyarakat

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 61, tambahan lembaran negara nomor 4846);
  2. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan;
  8. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang tamu/Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop
  4. Printer/Alat Tulis
  5. Jaringan Internet
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Dinas Perikanan

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penyaluran bantuan/hibah bagi masyarakat
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penyaluran bantuan/hibah bagi masyarakat

Sub Koordinator Sarana Perikanan Tangkap

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penyaluran bantuan/hibah bagi masyarakat

Jabatan Pelaksana

  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penyaluran bantuan/hibah bagi masyarakat
  • Memahami prosedur dan standar penyusunan Laporan penyaluran bantuan/hibah bagi masyarakat

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan
  • Kepala Dinas Perikanan melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme dan prosedur penyaluran bantuan/hibah bagi masyarakat
  • Sub Koordinator melakukan verifikasi terhadap Laporan penyaluran bantuan/hibah bagi masyarakat.

5.

Jumlah Pelaksana

5 Orang, terdiri dari:

  • Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
  • Sub Koordinator Sarana Perikanan Tangkap
  • 2 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung;
  3. Data yang diberikan dalam Laporan pendataan rekap pemohon penyaluran bantuan/hibah bagi masyarakat Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan valid sesuai pada data pemohon.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

PENEBARAN BENIH IKAN (RESTOCKING) DI PERAIRAN UMUM

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Perairan umum darat (PUD) dan pesisir di Kabupaten Pasuruan;
  2. Permohonan dari kelompok masyarakat Pengawas (POKMASWAS), pelaku/kelompok perikanan tangkap/Kepala Desa di Perairan umum dengan membawa proposal/surat permohonan dan KTP;

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Subkoordinator Menyusun Rencana kerja sasaran restocking di PUD dan pesisir di Kabupaten Pasuruan
  2. Subkoordinator/Kabid menerima permohonan restocking di PUD/Pesisir dari Pokmaswas, pelaku/Kelompok perikanan tangkap/Desa
  3. Kepala Dinas/Kabid menyetujui rencana kerja pelaksanaan restocking benih ikan
  4. Subkoordinator/staf melaksanakan verifikasi administrasi proposal/surat permohonan dan pengecekan kondisi lapang lokasi restocking;
  5. Kabid/subkoordinator/staf melaksanakan restocking dengan melibatkan masyarakat penerima kegiatan;
  6. Kabid melaksanakan analisa dan membuat laporan akhir dan tindak lanjut pasca restocking.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

4 ( empat) hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Penebaran Benih Ikan (Restocking) di Perairan Umum

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara nomor 4846);
  2. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 112, tambahan lembaran negara RI nomor 5038);
  3. Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
  4. Undang-undang RI No. 7 tahun 2016 tentang perlindungan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam;
  5. Peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran negara RI tahun 2010 No. 99 tambahan Lembaran negara Nomor 5149);
  6. Peraturan Pemerintah RI no. 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 15/PERMEN-KP/2009 tentang Jenis ikan dan wilaah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budidaya.
  8. Peraturan Bupati Pasuruan nomor 61 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang tamu/Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop, printer, dan Jaringan internet
  4. Alat tulis kantor, kamera dan alat hitung
  5. Benih ikan yang memenuhi standart restocking
  6. Peralatan dan mobil dan perahu pengangkutan benih ikan
  7. QR code Survey Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

  • SDM yang memiliki pengetahuan dalam hal pengelolaan sumberdaya ikan kawasan PUD dan pesisir, serta mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penjagaan sumberdaya perikanan;
  • SDM yang memiliki pengetahuan dalam hal data dan informasi pemulihan sumberdaya ikan dan pencegahan kerusakan eskosistem PUD dan pesisir;
  • SDM yang memiliki ketrampilan dalam hal teknis pelaksanaan restocking di PUD/ pesisir dan pemeliharaan pasca restocking.

4.

Pengawasan Internal

  1. Pengawasan/monitoring oleh atasan langsung;
  2. Dilakukan system Pengendalian Intern antara Dinas Perikanan dan Penyuluh Perikanan;
  3. Pengawasan secara kontinyu system berjenjang.

5.

Jumlah Pelaksana

3 Orang, terdiri dari :

  • 1 Kepala Bidang
  • 1 Sub koordinator Pengelolaan Sumberdaya Perikanan
  • 1 Jabatan staf Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Laporan hasil restocking benih ikan diberikan dengan cepat, tepat sasaran, lengkap dan sudah melalui tahap verifikasi.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Hasil pelayanan berupa restocking benih ikan yang disampaikan dijamin keabsahannya dan telah sesuai dengan SOP;
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 ( satu) kali dalam 1 ( satu) tahun untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

STANDAR PELAYANAN

PEMBINAAN KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS ( POKMASWAS)

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Pengguna layanan membuat dan mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja ke Unit Penyelenggara Pelayanan sebelum pelaksanaan kegiatan pembinaan, yang berisi:
  1. Identitas pemohon
  2. Materi pembinaan yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan pembinaanHadir langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan pembinaan dengan melakukan:
  4. Membawa surat permohonan kegiatan pembinaan ketua kelompok pengguna layanan, mengetahui Penyuluh Perikanan dan Kepala Desa
  5. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  6. Melakukan scanning barcode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitasi Pembinaan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan
  2. Unit Penyelenggara Pelayanan melakukan verifikasi dan analisis persetujuan surat permohonan fasilitasi pembinaan dari pengguna layanan
  3. Jika disetujui, Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan jadwal dan materi terkait pelaksanaan pembinaan
  4. Unit Penyelenggara Pelayanan menyampaikan pembinaan kepada pengguna layanan
  5. Pembinaan diterima oleh pengguna layanan.

Keterangan:

  1. Permohonan di verifikasi dan analisis sesuai tugas dan fungsi pemohon
  2. Persiapan pembinaan dengan menentukan tanggal, jam dan lokasi, membuat undangan dan mempersiapkan acara pembinaan
  3. melakukan koordinasi dengan narasumber dan materi pembinaan
  4. Pelaksanaan Pembinaan Pokmaswas dengan materi sesuai tugas fungsi Pokmaswas dan narasumber yang kompeten.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Kegiatan Pembinaan POKMASWAS Kabupaten Pasuruan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan.
  8. Peraturan Bupati Pasuruan nomor 61 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang tamu/Ruang Tunggu
  2. Ruang Niku Ikan Mas
  3. Komputer/Laptop, Jaringan internet dan Printer
  4. Alat Tulis kantor
  5. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bidang

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan pembinaan Pokmaswas
  • Memahami standard pelayanan dalam pelayanan public terkait tugas dan fungsi Pokmaswas

Sub Koordinator Pengelolaan Sumberdaya Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan pembinaan Pokmaswas
  • Memahami penyediaan materi pembinaan sesuai tugas dan fungsi pokmaswas
  • Memahami standard pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami penyelenggaraan Pembinaan Pokmaswas

Jabatan Pelaksana

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur dalam persiapan dan pelaksanan pembinaan Pokmaswas
  • Memahami tugas teknis dalam pelayanan pembinaan Pokmaswas.

4.

Pengawasan Internal

  1. Pengawasan/monitoring oleh atasan langsung;
  2. Dilakukan system Pengendalian Intern antara Dinas Perikanan dan Penyuluh Perikanan;
  3. Pengawasan secara kontinyu system berjenjang.

5.

Jumlah Pelaksana

4 Orang, terdiri dari :

  • 1 Kepala Bidang
  • 1 Sub Koordinator, dan
  • 2 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Pembinaan Pokmaswas dilaksanakan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan menerapkan sesuai SOP

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Materi dan informasi yang disampaikan dijamin keabsahannya, sesuai dengan tugas dan fungsi penerima pembinaan.
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 ( satu) kali dalam 1 ( satu) tahun untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayana

STANDAR PELAYANAN

DATA DAN INFORMASI PERIKANAN TANGKAP

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan, yang berisi:
  1. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  2. Data dan Informasi yang diminta secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud
  4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada Bagian Data dan Informasi Perikanan Tangkap;
  2. Unit Penyelenggara Pelayanan menerima Surat Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan;
  3. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan data dan informasi;
  4. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap data dan informasi yang diminta, di mana:
  1. Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya baik secara langsung maupun daring.
  2. Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara langsung maupun daring.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Ketersediaan Data dan Informasi Perikanan Tangkap

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan KabupatenPasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Rapat
  2. Komputer dan Printer
  3. Jaringan Internet
  4. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bidang

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Data dan Informasi perikanan tangkap
  • Memahami standard pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami kategori data yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.

Sub Koordinator Pengelolaan Sumberdaya Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Data dan Informasi perikanan tangkap
  • Memahami standard pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami kategori data yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.

Staf pelaksana Pengolah Data Statistik Perikanan Tangkap

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Data dan Informasi perikanan tangkap
  • Memahami kategori data yang dikecualikan dan tidakdikecualikan.
  • Memiliki ketrampilan mengelola data dan informasi
  • Mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
  • Memahami dan mampu mengoperasikan komputer

4.

Pengawasan Internal

  1. Pengawasan/monitoring oleh atasan langsung;
  2. Dilakukan system Pengendalian Intern antara Dinas Perikanan dan Sistem Pelaporan statistik Perikanan Tangkap
  3. Pengawasan secara kontinyu setiap 6 bulan (semester)

5.

Jumlah Pelaksana

4 Orang, terdiridari :

  • 1 Kepala Bidang
  • 1 Sub Koordinator, dan
  • 2 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Laporan data dan informasi perikanan tangkap diberikan dengan cepat, realistis, lengkap dan sudah melalui tahap pengolahan data

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Data dan informasi yang disampaikan dijamin keabsahannya dan telah sesuai dengan aplikasi data statistik tangkap
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penera

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini