Standar Pelayanan Dinas Perikanan Bidang Sekretariat - Kabupaten Pasuruan

Standar Pelayanan Dinas Perikanan Bidang Sekretariat

711x dibaca    2022-06-30 13:26:06    Supriadi

STANDAR PELAYANAN

KONSULTASI

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Konsultasi dapat dilaksanakan menjadi 2 (dua) yaitu:

  1. Konsultasi dengan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan

Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan

Konsultasi dengan staf

pada Unit Penyelenggara Pelayanan

Konsultasi dengan Sub Koordinator Unit Penyelenggara Pelayanan

Jika tidak dapat diselesaikan

Jika tidak dapat diselesaikan

Arahan dari Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan

Jika dapat

diselesaikan

Jika dapat

diselesaikan

Hasil

Konsultasi

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan;
  2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan;
  3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan;
  4. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan.
  5. Konsultasi via daring ke Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP)

Pengguna layanan

menghubungi Unit Penyelenggara Pelayanan

via daring

Bagian Organisasi

Konsultasi dengan staf

pada Unit Penyelenggara Pelayanan

Konsultasi dengan Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan

Jika tidak dapat diselesaikan

Jika dapat

diselesaikan

Jika dapat

diselesaikan

Hasil Konsultasi

Keterangan :
  1. Pengguna layanan menghubungi Unit Penyelenggara Pelayananvia daring;
  2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan;
  3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Sub Koordinator di Unit Penyelenggara Pelayanan;
  4. Pengguna layanan menerima hasil konsultasi.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Jam

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Jasa Konsultasi Teknis

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
  6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang NIKU IKAN MAS
  2. Komputer dan Printer
  3. Jaringan Internet
  4. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bidang Usaha Perikanan / Perikanan Budidaya / Perikanan tangkap

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan konsultasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Bidang Usaha Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan konsultasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Bidang Perikanan Budidaya

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan konsultasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Bidang Perikanan Tangkap

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan konsultasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Jabatan Pelaksana

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan konsultasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

11 Orang, terdiri dari :

  • 3 Kepala Bidang
  • 8 Sub Koordinator

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

SOSIALISASI

PADA PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan nota dinas yang berisi:
  1. Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan;
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi;
  3. Waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi;
  4. Menyiapkan narasumber kegiatan sosialisasi.
  1. Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan sosialisasi.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyusunan

Nota Dinas

PERSETUJUAN

NOTA DINAS

PERSIAPAN

PELAKSANAAN

SOSIALISASI

SOSIALISASI

SARANA PRASARANA

MATERI

Keterangan :

  1. Jabatan Pelaksana membuat nota dinas untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait
  2. Sub Koordinator melakukan verifikasi nota dinas dan diteruskan kepada Kepala Bidang untuk diberikan paraf koordinasi
  3. Nota dinas yang sudah dibubuhi paraf koordinasi oleh Kepala Bidang, selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas Perikanan kemudian nota dinas diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk diberikan tandatangan persetujuan dan ditembuskan kepada Bupati Pasuruan
  4. Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi
  5. Unit Penyelenggara Pelayanan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan.
  6. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Kegiatan Sosialisasi Teknis Bidang Perikanan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Aula rapat
  2. Komputer dan Printer
  3. Jaringan Internet
  4. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bidang Usaha Perikanan / Perikanan Budidaya / Perikanan tangkap

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami prosedur penyusunan dan mekanisme persetujuan nota dinas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sosialisasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Bidang Usaha Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami prosedur penyusunan dan mekanisme persetujuan nota dinas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sosialisasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Bidang Perikanan Budidaya

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami prosedur penyusunan dan mekanisme persetujuan nota dinas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sosialisasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Bidang Perikanan Tangkap

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami prosedur penyusunan dan mekanisme persetujuan nota dinas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sosialisasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Jabatan Pelaksana

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sosialisasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami prosedur penyusunan dan mekanisme persetujuan nota dinas

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

13 Orang, terdiri dari :

  • 3 Kepala Bidang
  • 8 Sub Koordinator, dan
  • 2 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

DATA DAN INFORMASI

PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan, yang berisi :
  1. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  2. Data dan Informasi yang diminta secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud
  4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Surat Permohonan Data dan Informasi oleh Pengguna Layanan

Permohonan diterima oleh Unit Penyelenggara Pelayanan

Pengguna Layanan menerima tanda terima permohonan

ANALISIS

Kategori tidak dikecualikan

Ya

Tidak

Pengguna layanan menerima surat penolakan

Pengguna layanan menerima Data dan Informasi

Keterangan :

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan;
  2. Unit Penyelenggara Pelayanan menerima Surat Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan;
  3. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan data dan informasi;
  4. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap data dan informasi yang diminta, di mana :
  1. Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya baik secara langsung maupun daring.
  2. Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara langsung maupun daring.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Ketersediaan Data dan Informasi

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Resepsionist
  2. Komputer dan Printer
  3. Jaringan Internet
  4. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Sekretaris

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Data dan Informasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami kategori data yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.

Kepala Bidang Perikanan Budidaya

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Data dan Informasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami kategori data yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.

Kepala Bidang Perikanan Tangap

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Data dan Informasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami kategori data yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.

Kepala Bidang Usaha Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Data dan Informasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami kategori data yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.

Jabatan Pelaksana

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Data dan Informasi
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami kategori data yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.
  • Memiliki keterampilan mengelola data dan informasi
  • Mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
  • Memahami dan mampu mengoperasikan komputer

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

5 Orang, terdiri dari :

  • 1 Sekretaris
  • 3 Kepala Bidang
  • 1 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Data dan Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Data dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

PADA PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat :

  1. Nama dan alamat lengkap
  2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immaterial yang diderita
  3. Permintaan penyelesaian yang diajukan, dan
  4. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan

2. Surat pengaduan diajukan kepada alamat Unit Penyelenggara Pelayanan yang dituju.

  1. Menyampaikan aduan melalui :

kanal SP4N-LAPOR!

  1. Website : www.lapor.go.id
  2. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR !

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pengaduan dicatat oleh petugas pengaduan

Konfirmasi dan penyelesaian pengaduan oleh petugas pengaduan

Penelusuran dan penanganan oleh

bidang terkait

Penyampaian Tanggapan kepada Pengguna layanan

Pengarsipan dan rencana tindak lanjut

Pengguna layanan menyampaikan pengaduan

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online pada aplikasi SP4N-LAPOR ! kepada Unit Penyelenggara Pelayanan;
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan;
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya;
  4. Pengaduan di distribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut;
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan;
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan

Pelayanan Publik

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
  7. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Kerja
  2. Komputer dan Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Formulir Pengaduan Pelayanan Publik
  5. Arsip Elektronik
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan public

Kepala Bidang Perikanan Tangkap

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Kepala Bidang Perikanan Budidaya

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Kepala Bidang Usaha Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

4 Orang, terdiri dari :

  • 3 Kepala Bidang
  • 1 Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Penanganan pengaduan dilaksanakan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
  2. Evaluasi penerapan standar pelayanan pengaduan dilakukan setelah selesainya proses pengaduan
  3. Hasil evaluasi akan ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan mekanisme manajeman pelayanan pengaduan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini