Standar Pelayanan Dinas Perikanan Bidang Usaha Perikanan - Kabupaten Pasuruan

Standar Pelayanan Dinas Perikanan Bidang Usaha Perikanan

456x dibaca    2022-06-30 13:11:44    Supriadi

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR USAHA PERIKANAN/TDUP (TANDA DAFTAR USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, TANDA PENCATATAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN, TANDA DAFTAR USAHA PERGARAMAN BAGI PETAMBAK GARAM KECIL, SERTA BUKTI PENCATATAN KAPAL IKAN)

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
  2. Persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan.
  3. Pemohon jelas memiliki usaha di bidang perikanan, baik di bidang penangkapan ikan, budidaya perikanan, pergaraman serta pengolahan hasil perikanan, baik konsumsi maupun non konsumsi.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pelaku usaha perikanan ke DPMPTSP atau mengajukan berkas melalui aplikasi OSS

DPMPTSP melakukan verifikasi berkas

Terdapat perbaikan

Diterima

DPMPTSP mengajukan rekomendasi ke Dinas Perikanan

Dinas Perikanan melakukan pengecekan berkas / fisik

Penerbitan Rekomendasi oleh Dinas Perikanan

Keterangan :

  1. Pelaku usaha perikanan atau pemohon datang atau menghubungi petugas DPMPTSP Kabupaten Pasuruan.
  2. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan di ruang pelayanan.
  3. Petugas DPMPTSP melayani pemohon yang mengajukan penerbitan Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP) melalui aplikasi yang tersedia.
  4. Petugas DPMPTSP yang menangani penerbitan TDUP menyiapkan surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Perikanan Kab. Pasuruan.
  5. Petugas DPMPTSP mengirim surat permohonan rekomendasi penerbitan TDUP yang sudah ditandatangani Kepala DPMPTSP ke Dinas Perikanan Kab Pasuruan.
  6. Petugas Dinas Perikanan menerima surat permohonan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen admisnitrasi pemohon.
  7. Bila diperlukan, Petugas akan melakukan pengecekan fisik terhadap jenis usaha Pemohon di lokasi usaha.
  8. Petugas melakukan penyelesaian administrasi berkas TDUP.
  9. Petugas menyiapkan surat rekomentasi penerbitan TDUP untuk diajukan kepada pimpinan untuk ditandatangani.
  10. Rekomendasi penerbitan TDUP yang sudah ditandatangani Kepada Dinas Perikanan diserahkan kepada Pemohon atau dikirim ke DPMPTSP Kab. Pasuruan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Perikanan (Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan, Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan, Tanda Daftar Usaha Pergaraman Bagi Petambak Garam Kecil, Bukti Pencatatan Kapal Ikan)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 161 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Pelayanan
  2. Meja
  3. Kursi
  4. Buku Tamu
  5. ATK
  6. Peralatan Komputer dan Printer

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bidang Usaha Perikanan

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan rekomendasi TDUP

Sub Koordinator Pemasaran Hasil Perikanan

  • Memahami manajemen kepemimpinan
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan rekomendasi TDUP

Jabatan Pelaksana

  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan rekomendasi TDUP

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan
  3. Kepala Bidang Usaha Perikanan melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan rekomendasi TDUP
  4. Sub Koordinator melakukan verifikasi terhadap penerbitan rekomendasi TDUP.

5.

Jumlah Pelaksana

4 Orang, terdiri dari :

  • Kepala Bidang Usaha Perikanan
  • Sub Koordinator Pelayanan Usaha
  • 2 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung;
  3. Penerbitan rekomendasi TDUP sesuai dengan persyaratan dan peruntukkan sebagaimana mestinya.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi pelayanan dilakukan melalui rapat staf yang rutin dilaksanakan setiap bulan

STANDAR PELAYANAN

FASILITASI PERMODALAN

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
  2. Pemohon memiliki usaha di bidang perikanan, baik di bidang penangkapan ikan, budidaya perikanan dan pengolahan hasil perikanan, baik yang dikonsumsi maupun non konsumsi.
  3. Pemohon dapat menunjukan kartu identitas dan memiliki anggunan seperti SHM atau BPKB yang akan diajukan sebagai jaminan.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

PERMOHONAN FASILITASI PERMODALAN

VERIFIKASI BERKAS PERMOHONAN PERMODALAN

PENDAMPINGAN KE LEMBAGA PERBANKAN/KEUANGAN

PROSES OLEH LEMBAGA KEUANGAN / PERBANKAN

Keterangan :

  1. Pelaku usaha perikanan atau pemohon datang atau menghubungi petugas Dinas Perikanan.
  2. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan di ruang pelayanan.
  3. Petugas Dinas Perikanan menghubungi kepada petugas yang menangani pelayanan fasilitasi permodalan.
  4. Petugas yang menangani memberikan pelayanan jasa konsultasi fasilitasi permodalan.
  5. Bila diperlukan, Petugas akan melakukan verifikasi (survey lapang) terhadap jenis usaha Pemohon di lokasi usaha.
  6. Petugas melakukan pendampingan penyelesaian administrasi berkas pengajuan permodalan Pemohon.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Jasa Pendampingan/Fasilitasi Permodalan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 161 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Pelayanan
  2. Meja
  3. Kursi
  4. Buku Tamu
  5. ATK
  6. Peralatan computer dan printer
  7. Koneksi Internet

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bidang Usaha Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur fasilitasi permodalan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Pemasaran Hasil Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur fasilitasi permodalan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Pengembangan Usaha Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur fasilitasi permodalan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Jabatan Pelaksana

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur fasilitasi permodalan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

7 Orang, terdiri dari :

  • 1 Kepala Bidang
  • 2 Sub Koordinator, dan
  • 4 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN JASA TIMBANG DI TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
  2. Transaksi penjualan ikan dilakukan di bangsal Tempat Pelelangan Ikan (TPI)

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Nelayan dan pedagang ikan menuju bangsal penimbangan di TPI

Petugas timbang melakukan penimbangan ikan dan pencatatan

Petugas timbang memberikan nota penimbangan kepada nelayan dan pedagang ikan

Petugas menerima prosentase hasil transaksi jual beli dan memberikan bukti tanda terima

Petugas mencatat penerimaa jasa penimbangan


Keterangan :
  1. Nelayan dan pedagang ikan datang di Tempat Pelelangan Ikan.
  2. Nelayan dan pedagang ikan mendatangi petugas yang melakukan penimbangan ikan di bangsal pelayanan.
  3. Petugas melakukan penimbangan dan mencatat berat ikan yang akan dijual belikan.
  4. Petugas memberikan nota penimbangan kepada nelayan dan pedagang ikan.
  5. Petugas menerima prosentase hasil transaksi jual beli dan memberikan bukti tanda terima atas pelayanan jasa penimbangan kepada nelayan dan pedagang ikan.
  6. Petugas mencatat atas penerimaan jasa penimbangan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari

4.

Biaya / Tarif

Rp.40.000,-/m2/tahun Sesuai Perda Kabupaten Pasuruan No 10 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah Retribusi

5.

Produk Pelayanan

Jasa Penimbangan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 161 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Pelayanan
  2. Meja
  3. Kursi
  4. Timbangan
  5. Keranjang
  6. ATK
  7. Nota timbang
  8. Buku Pencatatan

3.

Kompetensi Pelaksana

Sub Koordinator Pengelolaan TPI dan Hasil Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan penimbangan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Jabatan Pelaksana

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan penimbangan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan public

Petugas Pelayanan di TPI

  • Memahami prosedur teknis penimbangan

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

4 Orang, terdiri dari :

  • 1 Sub Koordinator
  • 2 Pelaksana, dan
  • 3 Petugas Pelayanan Timbang di TPI

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

STANDAR PELAYANAN

FASILITASI PROMOSI PRODUK PERIKANAN

PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
  2. Pemohon jelas memiliki usaha di bidang perikanan, baik di bidang penangkapan ikan, budidaya perikanan dan pengolahan hasil perikanan, baik yang dikonsumsi maupun non konsumsi.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Gelar Produk Unggulan melalui Promosi

Dinas Melakukan Verifikasi Produk yang akan Dipromosikan

Petugas Melakukan Pencatatan dan Penyimpanan Produk

Petugas Memberikan Nota Penerimaan Produk

Pemohon Mengajukan ke Dinas Perikanan

Keterangan :

  1. Pemohon atau pelaku usaha perikanan datang di Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk perikanan yang akan di fasilitasi untuk di promosikan.
  3. Petugas melakukan pencatatan dan menyiapkan tempat penyimpanan produk perikanan yang akan di promosikan.
  4. Petugas memberikan nota pencatatan produk perikanan kepada pemohon atau pelaku usaha perikanan

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari

4.

Biaya / Tarif

Tidak di pungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Fasilitasi Promosi Produk Perikanan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan

Gedung Pertanian Lt. 3 Komplek Perkantoran Kab. Pasuruan Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan (0343) 5616868

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 161 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Pelayanan
  2. Meja
  3. Kursi
  4. Etalase
  5. Stand Promosi
  6. ATK

3.

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bidang Usaha Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur promosi produk perikanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Pemasaran Hasil Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur promosi produk perikanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Sub Koordinator Pengembangan Usaha Perikanan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur promosi produk perikanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

Jabatan Pelaksana

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur promosi produk perikanan
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  2. Penilaian dilakukan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali

5.

Jumlah Pelaksana

7 Orang, terdiri dari :

  • 1 Kepala Bidang
  • 2 Sub Koordinator, dan
  • 4 Jabatan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Materi dan informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini